Bagi setiap orang yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan tentunya ingin mendapatkan pelayanan maksimal, salah satu caranya adalah menggunakan fasilitas kelas 1 dimana setiap bulannya peserta harus membayar iuran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tidak sedikit yang terkendala karena masalah nominal iuran sehingga sebagai solusinya harus menurunkan kelas rawat menjadi kelas 2 atau kelas 3 agar lebih terjangkau.
Adapun besarnya iuran PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku saat ini adalah Rp80.000 untuk ruang perawatan kelas 1, kelas 2 Rp51.000 dan kelas 3 Rp25.500 per orang. Selain itu ada juga yang gratis karena sudah dibiayai negara bagi mereka yang benar-benar dikategorikan sebagai masyarakat tidak mampu. Masing-masing fasilitas kelas rawat BPJS Kesehatan memiliki batasan sesuai kelas rawat yang digunakan.
Bagi yang ingin menurunkan kelas rawat karena faktor biaya iuran yang tidak terjangkau bisa mengikuti panduan pada ulasan ini. Harap siapkan aplikasi Mobile JKN-KIS pada smartphone dan pastikan sudah mengetahui konsekuensinya bila menurunkan fasilitas kelas rawat karena pasti akan ada perbedaan dengan fasilitas sebelumnya.
Aplikasi Mobile JKN-KIS mendukung berbagai jenis smartphone. Bagi yang belum memasangnya, silakan unduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Pastikan ruang penyimpanan smartphone masih tersedia agar proses instalasi tidak mengalami kendala.
Mobile JKN-KIS sangat membantu mengatasi berbagai kendala administrasi dan informasi seputar BPJS Kesehatan, sehingga peserta JKN-KIS disarankan menggunakannya agar mendapatkan pelayanan lebih cepat tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Langkah Menurunkan Kelas Rawat
Perhatikan dengan cermat, berikut ini adalah urutan menurunkan kelas rawat menggunakan aplikasi Mobile JKN-KIS. Selain aplikasi, siapkan juga e-mail aktif karena akan digunakan untuk proses verifikasi melalui kode yang dikirimkan ke alamat e-mail tersebut.
Pertama
Tahap awal adalah membuka aplikasi Mobile JKN-KIS. Masuk menggunakan username dan password yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu pada aplikasi Mobile JKN-KIS.
- Pilih menu Ubah Data Peserta untuk melakukan perubahan data peserta, termasuk menurunkan kelas rawat.
Kedua
Setelah masuk ke halaman data peserta, akan ditampilkan informasi penting terkait kepesertaan. Pastikan data dijaga kerahasiaannya.
- Pilih tab perubahan kelas rawat untuk mengubah jenis kelas sesuai kebutuhan.
Ketiga
Pada tahap ini akan muncul pilihan kelas rawat yang tersedia, mulai dari kelas 1, kelas 2, hingga kelas 3, beserta nominal iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pilih kelas rawat yang diinginkan melalui menu drop-down.
- Setelah menentukan pilihan, tekan tombol Simpan.
Keempat
Setelah menekan tombol simpan, peserta akan diminta melakukan verifikasi data.
- Buka e-mail dan cari kode verifikasi dari BPJS Kesehatan pada kotak masuk (inbox).
- Masukkan kode verifikasi tersebut pada kolom yang tersedia.
- Tekan tombol Verifikasi setelah kode dimasukkan dengan benar.
Kelima
Jika proses berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait aktivasi data baru. Peserta hanya perlu menunggu hingga waktu aktivasi yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Setiap perubahan data akan aktif atau berlaku pada awal bulan, tepatnya mulai tanggal 1 di bulan berikutnya. Jadi, peserta yang menurunkan kelas rawat menjadi kelas 2 atau kelas 3 baru akan menerima manfaat sesuai kelas baru setelah tanggal tersebut.
Setelah melakukan perubahan data peserta, disarankan untuk tidak melakukan perubahan ulang dalam waktu dekat guna menghindari kendala pada aplikasi. Jika ingin melakukan perubahan kembali, tunggu hingga perubahan sebelumnya aktif.
Perubahan kelas rawat hanya dapat dilakukan apabila tidak memiliki tunggakan iuran. Oleh karena itu, pastikan seluruh tagihan iuran telah lunas sebelum mengajukan penurunan kelas rawat.