Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, masih banyak peserta yang bertanya apakah KIS gratis tetap harus membayar iuran bulanan seperti peserta BPJS Kesehatan pada umumnya.
Pada dasarnya, kewajiban membayar iuran KIS bergantung pada jenis kepesertaan yang dimiliki. Sebagian peserta mendapatkan bantuan pembayaran iuran dari pemerintah, sementara sebagian lainnya tetap diwajibkan membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
Mengetahui status kepesertaan KIS sangat penting agar peserta tidak mengalami kendala saat menggunakan layanan kesehatan. Dengan memahami jenis kepesertaan yang dimiliki, peserta dapat mengetahui apakah iurannya ditanggung pemerintah atau harus dibayarkan sendiri.
KIS yang dibiayai pemerintah umumnya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh instansi terkait. Oleh karena itu, tidak semua pemegang kartu KIS otomatis mendapatkan layanan gratis tanpa kewajiban membayar iuran.
Apakah KIS Gratis Membayar Iuran?
Bagi peserta KIS yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran bulanan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Peserta tidak perlu melakukan pembayaran iuran setiap bulan karena biaya kepesertaan telah dibayarkan melalui anggaran pemerintah.
Sementara itu, jika peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan non-PBI atau mandiri, maka iuran tetap harus dibayarkan sesuai kelas atau ketentuan yang berlaku. Meskipun memiliki kartu KIS, status kepesertaan tetap menjadi penentu apakah peserta wajib membayar iuran atau tidak.
Untuk memastikan status kepesertaan, peserta dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Care Center 165, atau langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Cara Mengetahui Apakah KIS Ditanggung Pemerintah
Peserta dapat melakukan pengecekan dengan mudah melalui beberapa cara berikut:
-
Buka aplikasi Mobile JKN.
Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK yang telah terdaftar. -
Pilih menu Info Peserta.
Pada halaman informasi peserta akan ditampilkan data kepesertaan secara lengkap. -
Periksa jenis kepesertaan.
Apabila tertulis PBI APBN atau PBI APBD, maka iuran peserta ditanggung oleh pemerintah. -
Lihat status kepesertaan.
Pastikan status peserta aktif agar kartu KIS dapat digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat menghubungi Care Center 165 atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi mengenai status kepesertaannya.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Peserta KIS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan.
- Iuran peserta KIS PBI ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Peserta non-PBI tetap wajib membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Status kepesertaan dapat berubah apabila terjadi perubahan data atau hasil verifikasi pemerintah.
- Pastikan data kependudukan selalu diperbarui agar kepesertaan tetap aktif.
Kesimpulan
KIS gratis yang berasal dari program Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak mengharuskan peserta membayar iuran bulanan karena seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh pemerintah. Peserta hanya perlu memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar dapat menggunakan layanan kesehatan saat dibutuhkan.
Namun, apabila kepesertaan tidak termasuk dalam kategori PBI, maka iuran BPJS Kesehatan tetap harus dibayarkan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis kepesertaan yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewajiban pembayaran iuran.
Jika masih ragu mengenai status KIS yang dimiliki, peserta dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.