Saat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri, masih banyak masyarakat yang bertanya apakah cukup mendaftarkan satu orang saja atau seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga harus ikut didaftarkan.
Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, pendaftaran peserta dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dilakukan berdasarkan Kartu Keluarga. Artinya, seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh bagi seluruh anggota keluarga sekaligus mencegah pendaftaran yang bersifat selektif, misalnya hanya mendaftarkan anggota keluarga yang sedang sakit.
Dengan seluruh anggota keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan, setiap anggota memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan apabila diperlukan.
Apakah Pendaftaran BPJS Kesehatan Harus Satu KK?
Ya, untuk peserta mandiri, pendaftaran BPJS Kesehatan wajib dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga. Ketentuan ini berlaku saat melakukan pendaftaran peserta baru.
Beberapa kondisi yang perlu dipahami mengenai aturan tersebut antara lain:
-
Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan.
Tidak diperbolehkan hanya mendaftarkan kepala keluarga, suami, istri, atau anak tertentu saja apabila anggota keluarga lainnya belum menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui segmen kepesertaan yang berbeda. -
Anggota keluarga yang sudah memiliki kepesertaan aktif tidak perlu didaftarkan ulang.
Apabila ada anggota keluarga yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan, instansi pemerintah, PBI, atau segmen kepesertaan lainnya, status kepesertaannya tetap berlaku sehingga tidak perlu didaftarkan kembali sebagai peserta mandiri. -
Data harus sesuai dengan Kartu Keluarga.
Pastikan seluruh data identitas seperti NIK, nama, dan hubungan keluarga telah sesuai dengan data pada Dukcapil agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar. -
Kelas perawatan mengikuti pilihan yang sama.
Dalam pendaftaran peserta mandiri, anggota keluarga dalam satu KK umumnya memilih kelas perawatan yang sama sesuai ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku pada saat pendaftaran.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, siapkan beberapa dokumen berikut agar proses registrasi dapat dilakukan tanpa kendala.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh anggota keluarga.
- Nomor handphone aktif.
- Alamat email (jika diperlukan).
- Nomor rekening atau metode pembayaran iuran untuk autodebet sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri memang dilakukan berdasarkan Kartu Keluarga, sehingga seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK wajib menjadi peserta apabila belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan melalui segmen lain.
Apabila terdapat anggota keluarga yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif melalui perusahaan, instansi pemerintah, atau program Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka anggota tersebut tidak perlu didaftarkan kembali sebagai peserta mandiri.
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan seluruh data kependudukan telah sesuai dengan data Dukcapil agar proses registrasi BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih cepat dan tidak mengalami kendala pada saat verifikasi.