Panduan Lapor SPT Tahunan Pribadi via Aplikasi DJP Online

Melapor SPT tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak baik yang berstatus sebagai karyawan perusahaan, pegawai negeri, maupun pekerja bebas dengan melaporkan seluruh aset pribadi yang dimiliki kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak paling lambat sampai tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Pada tutorial ini akan diperlihatkan secara terperinci langkah-langkah melapor SPT tahunan pribadi menggunakan aplikasi DJP Online yang dapat diunduh melalui Play Store.

Pastikan sudah memiliki akun pada aplikasi DJP Online di smartphone masing-masing dan koneksi internet dalam keadaan stabil agar proses transaksi data tidak terkendala. Perhatikan langkah-langkah dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan pengisian formulir SPT Tahunan.

Bagi yang belum memiliki akun pada aplikasi DJP Online, silakan datang ke KPP Pratama terdekat dan meminta petunjuk untuk membuat akun tersebut dengan membawa NPWP. Apabila belum memiliki NPWP, siapkan data pribadi dan surat keterangan kerja (bagi yang bekerja) untuk melakukan pengajuan secara online.

Pada tutorial ini dicontohkan cara melapor SPT tahunan pribadi untuk karyawan perusahaan dengan penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun dan berstatus belum menikah. Pada dasarnya tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi DJP Online hampir sama, sehingga panduan ini juga dapat digunakan bagi yang berpenghasilan di bawah 60 juta rupiah maupun yang sudah menikah.

Apa Saja Yang Harus Dilakukan Untuk Melapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online?

Tidak banyak hal yang perlu disiapkan untuk memenuhi kebutuhan data yang akan dilaporkan pada SPT Tahunan. Berikut beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Formulir ini merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 bagi pegawai tetap, penerima pensiun, atau penerima tunjangan hari tua. Untuk mendapatkannya, silakan tanyakan kepada perusahaan tempat bekerja atau bagian accounting. Biasanya formulir ini dibagikan langsung oleh perusahaan sehingga wajib pajak hanya perlu memasukkan angka-angkanya ke formulir pelaporan SPT Tahunan sesuai kebutuhan.

2. Data Penghasilan Lainnya (Bila Ada)

Selain formulir bukti pemotongan pajak, wajib pajak juga perlu menyiapkan data penghasilan lainnya di luar gaji, tabungan, harta, dan hutang selama satu tahun ke belakang. Misalnya jika pelaporan dilakukan tahun 2019, maka data yang digunakan adalah data selama tahun 2018.

Pastikan seluruh data yang diisi valid dan tidak dimanipulasi karena dapat berujung pada pelanggaran hukum.

3. EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online, baik melalui website DJP maupun aplikasinya.

Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP asli dan NPWP asli beserta fotokopinya.

Simpan EFIN dengan baik karena nomor ini digunakan saat pertama kali membuat akun DJP Online maupun ketika melakukan reset password apabila lupa kata sandi.

Saya Sudah Mempersiapkan Data Yang Dibutuhkan, Selanjutnya Bagaimana?

Silakan isi formulir pemberitahuan pajak tahunan pada aplikasi DJP Online sesuai nominal penghasilan wajib pajak. Berikut jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan jumlah penghasilan dan jenis usaha:

  1. Formulir 1770 S, yaitu surat pemberitahuan pajak tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun.
  2. Formulir 1770 SS, yaitu surat pemberitahuan pajak tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari 60 juta rupiah per tahun.
  3. Formulir 1770, yaitu surat pemberitahuan pajak tahunan bagi wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas.

Video tutorial ini memperlihatkan cara mengisi formulir melalui aplikasi dengan panduan. Untuk pengisian formulir lainnya, langkah-langkahnya tidak jauh berbeda dan dapat disesuaikan dengan data yang dimiliki.

Kesimpulan

Melapor SPT Tahunan Pribadi tidak boleh melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Apabila terlambat, wajib pajak akan dikenakan sanksi keterlambatan.

Mendapatkan sanksi keterlambatan tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunan pribadi.

Pelaporan menggunakan aplikasi DJP Online dinilai lebih mudah dan tidak menyita waktu dibandingkan harus mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Hindari melapor SPT Tahunan pada bulan Maret karena biasanya akses layanan lebih padat dan antrean di kantor pajak cenderung lebih ramai.

Tinggalkan komentar