Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah merupakan salah satu bentuk jaminan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan kartu ini, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.
Namun dalam beberapa kondisi, kartu KIS dari pemerintah dapat dinonaktifkan karena perubahan data kependudukan, hasil verifikasi dan validasi data, atau karena peserta sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Apabila kartu KIS dinonaktifkan padahal peserta masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, kartu tersebut masih dapat diaktifkan kembali melalui proses pengajuan kepada instansi terkait. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui penyebab penonaktifan agar proses pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Pemerintah melalui Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme pengajuan reaktivasi bagi peserta yang dinilai masih layak menerima bantuan iuran. Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta dapat kembali memanfaatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Untuk Mengaktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan
Proses pengaktifan kembali kartu KIS cukup mudah dilakukan selama peserta dapat memenuhi persyaratan dan masih masuk dalam kategori penerima bantuan pemerintah.
Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen identitas dan mengetahui penyebab kartu KIS dinonaktifkan.
-
Cek status kepesertaan terlebih dahulu.
Pastikan kartu KIS memang berstatus tidak aktif dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, kantor BPJS Kesehatan, atau fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. -
Siapkan dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, kartu KIS yang dinonaktifkan apabila masih tersedia, serta dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan petugas. -
Datang ke Dinas Sosial setempat.
Apabila peserta masih tergolong masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial kabupaten atau kota sesuai domisili peserta. -
Lakukan proses verifikasi dan validasi data.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap data kependudukan dan kondisi ekonomi peserta untuk menentukan kelayakan penerimaan bantuan iuran dari pemerintah. -
Tunggu proses pengaktifan kembali.
Jika pengajuan disetujui dan peserta dinyatakan memenuhi syarat, status kepesertaan KIS akan diaktifkan kembali dan dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Selama proses pengajuan berlangsung, peserta dapat memantau status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dalam beberapa kasus tertentu, peserta mungkin diminta melakukan pembaruan data kependudukan terlebih dahulu apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data di Dukcapil dengan data BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Mengaktifkan kembali kartu KIS dari pemerintah yang dinonaktifkan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial dan mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali manfaat jaminan kesehatan dari pemerintah setelah proses pengajuan disetujui.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status kepesertaan atau proses reaktivasi KIS, peserta dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan melalui Care Center 165 atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.