Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan dari Perusahaan

BPJS Kesehatan yang sebelumnya didaftarkan oleh perusahaan dapat menjadi tidak aktif ketika peserta berhenti bekerja, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Kondisi ini menyebabkan status kepesertaan berubah sehingga layanan kesehatan menggunakan BPJS tidak dapat digunakan sementara waktu.

Apabila peserta kembali bekerja di perusahaan baru yang juga menyediakan fasilitas BPJS Kesehatan, kepesertaan tersebut dapat diaktifkan kembali melalui proses pendaftaran oleh perusahaan tempat bekerja yang baru.

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan sangat penting agar perlindungan kesehatan tetap berjalan dan peserta dapat kembali memperoleh pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pengaktifan kembali biasanya dilakukan oleh bagian HRD atau personalia perusahaan dengan mendaftarkan karyawan beserta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Langkah Untuk Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan dari Perusahaan

Proses ini umumnya cukup mudah selama data peserta masih valid dan tidak terdapat tunggakan iuran dari kepesertaan sebelumnya.

Sebelum memulai proses pengaktifan, pastikan Anda telah resmi terdaftar sebagai karyawan pada perusahaan yang baru.

  1. Hubungi bagian HRD atau personalia perusahaan.
    Sampaikan bahwa Anda sebelumnya sudah memiliki nomor BPJS Kesehatan dari perusahaan lama dan ingin mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut melalui perusahaan yang baru.

  2. Siapkan dokumen yang diperlukan.
    Biasanya perusahaan akan meminta beberapa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, nomor BPJS Kesehatan lama, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebijakan perusahaan.

  3. Perusahaan melakukan pendaftaran peserta.
    HRD akan memasukkan data peserta ke sistem BPJS Kesehatan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Pada tahap ini nomor BPJS lama biasanya tetap digunakan sehingga peserta tidak mendapatkan nomor baru.

  4. Tunggu proses aktivasi selesai.
    Setelah data berhasil diproses oleh BPJS Kesehatan, status kepesertaan akan berubah menjadi aktif kembali dan dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Setelah proses selesai, peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui beberapa cara berikut:

  • Aplikasi Mobile JKN.
  • Layanan Care Center 165.
  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Apabila status kepesertaan masih belum aktif setelah beberapa hari kerja, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan untuk memastikan bahwa proses pendaftaran telah berhasil dikirim ke BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui bahwa apabila sebelumnya terdapat tunggakan iuran pada segmen peserta mandiri, tunggakan tersebut tetap menjadi kewajiban peserta dan harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan dapat dilakukan dengan bantuan bagian HRD atau personalia perusahaan tempat bekerja yang baru. Proses ini umumnya menggunakan kembali nomor BPJS lama sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran dari awal.

Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan agar proses aktivasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak mengalami kendala administrasi.

Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta dapat menggunakan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan sesuai hak kelas perawatan dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan komentar