Berobat bukanlah suatu pilihan tetapi sudah menjadi kebutuhan ketika kondisi kesehatan sedang terganggu. Saat tubuh sehat, tentu kita berharap tidak perlu menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Namun dalam perjalanan hidup, penyakit atau musibah bisa datang kapan saja sehingga mengharuskan seseorang menjalani perawatan medis agar segera pulih dan kembali menjalankan aktivitas sehari-hari.
Banyak orang berusaha memproteksi diri dari risiko kesehatan dengan berbagai cara. Seperti pepatah “sedia payung sebelum hujan”, salah satu bentuk persiapannya adalah memiliki perlindungan asuransi kesehatan untuk membantu menanggung biaya pengobatan ketika dibutuhkan. Di Indonesia, salah satu program perlindungan kesehatan yang paling umum digunakan adalah BPJS Kesehatan yang telah disarankan pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Selain menggunakan BPJS Kesehatan, sebagian orang juga memiliki perlindungan tambahan berupa asuransi swasta atau double cover. Tujuannya adalah agar biaya pengobatan yang tidak ditanggung BPJS tetap bisa diklaim melalui asuransi tambahan tersebut. Dengan begitu, pengeluaran selama menjalani perawatan dapat lebih ringan.
Dalam proses klaim ke asuransi tambahan, biasanya terdapat beberapa tahapan administrasi yang harus dilengkapi agar pengajuan berjalan lancar. Salah satu dokumen yang terkadang diminta adalah surat keterangan ditanggung BPJS Kesehatan. Surat ini berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa pasien memang telah menjalani pengobatan atau perawatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kenapa Harus Menggunakan Surat Keterangan Ditanggung BPJS Kesehatan?
Surat keterangan ditanggung BPJS Kesehatan umumnya dapat diterbitkan oleh pihak rumah sakit atas permintaan pasien. Isi surat tersebut berupa penjelasan resmi bahwa biaya perawatan pasien telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dokumen ini biasanya digunakan untuk melengkapi proses klaim ke perusahaan asuransi, misalnya pada program Hospital Cash Plan yang memberikan manfaat tambahan kepada peserta yang menjalani rawat inap.
Dalam banyak kasus, dokumen asli rincian biaya atau billing selama perawatan biasanya disimpan oleh rumah sakit ketika pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Pasien umumnya hanya memperoleh salinan dokumen tersebut. Oleh karena itu, salinan billing sering kali perlu diperkuat dengan surat keterangan ditanggung BPJS Kesehatan agar dapat diterima oleh pihak asuransi sebagai syarat klaim.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan asuransi mensyaratkan surat ini. Beberapa asuransi mungkin cukup menerima salinan billing atau dokumen pendukung lainnya tanpa perlu tambahan surat keterangan.
Jika rumah sakit atau kantor BPJS Kesehatan tidak menyediakan format surat secara langsung, pasien tidak perlu bingung. Berdasarkan pengalaman di lapangan, surat seperti ini dapat dibuat oleh pihak rumah sakit dan tetap dapat diterima oleh perusahaan asuransi selama informasi yang dicantumkan jelas, menggunakan kop rumah sakit, serta disertai tanda tangan dan stempel resmi.
Isi surat umumnya sederhana, yaitu menerangkan bahwa pasien telah menjalani perawatan dan seluruh atau sebagian biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pastikan data pasien, tanggal perawatan, serta informasi pendukung lainnya ditulis dengan benar agar tidak menghambat proses klaim.
Kesimpulan
Surat keterangan ditanggung BPJS Kesehatan merupakan dokumen pendukung administrasi yang dapat digunakan untuk membantu proses klaim ke asuransi lain, terutama jika pasien menggunakan perlindungan ganda atau double cover. Meski tidak selalu tersedia secara otomatis di rumah sakit maupun kantor BPJS Kesehatan, surat ini dapat dibuat dan disahkan oleh pihak rumah sakit sesuai kebutuhan pasien.