Bagi sebagian wajib pajak, EFIN (Electronic Filing Identification Number) mungkin hanya digunakan satu kali dalam setahun, yaitu saat akan melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online. Karena jarang digunakan, tidak sedikit yang akhirnya lupa menyimpan nomor EFIN atau bahkan kehilangan dokumen yang berisi nomor tersebut.
Masalah biasanya mulai muncul ketika lupa password akun DJP Online. Saat ingin melakukan reset password, sistem akan meminta nomor EFIN sebagai salah satu proses verifikasi identitas. Jika nomor EFIN sudah tidak diketahui lagi, banyak orang mengira harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengurusnya.
Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan beberapa layanan yang memudahkan wajib pajak mendapatkan kembali informasi terkait EFIN tanpa harus mengantre di kantor pajak. Selama data wajib pajak masih sesuai dan dapat diverifikasi, prosesnya dapat dilakukan dengan lebih praktis.
Apa Itu EFIN?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk keperluan transaksi perpajakan secara online. Nomor ini digunakan untuk aktivasi akun DJP Online, pelaporan SPT elektronik, serta proses reset password apabila wajib pajak lupa kata sandi akun mereka.
Karena sifatnya pribadi dan berkaitan dengan data perpajakan, EFIN sebaiknya disimpan dengan baik dan tidak dibagikan kepada orang lain.
Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang
Jika Anda pernah memiliki EFIN namun saat ini sudah tidak mengetahui nomor tersebut, berikut beberapa alternatif yang dapat dicoba.
1. Menghubungi Kring Pajak
Salah satu cara yang paling mudah adalah menghubungi layanan Kring Pajak. Petugas akan membantu melakukan verifikasi data wajib pajak sebelum memberikan informasi yang diperlukan.
Siapkan beberapa data penting seperti NPWP, NIK, alamat, alamat email yang terdaftar, dan informasi lain yang mungkin dibutuhkan saat proses verifikasi berlangsung. Pastikan seluruh data yang diberikan sesuai dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak.
2. Menghubungi Layanan Pajak Melalui Media Sosial Resmi
Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan layanan informasi melalui akun media sosial resminya. Melalui jalur ini, wajib pajak dapat memperoleh petunjuk mengenai proses permintaan ulang EFIN maupun bantuan terkait akun DJP Online.
Biasanya petugas akan mengarahkan pengguna untuk melakukan verifikasi identitas melalui saluran komunikasi resmi. Oleh karena itu, pastikan email dan nomor telepon yang digunakan masih aktif agar proses verifikasi berjalan lancar.
3. Menghubungi Kantor Pajak Melalui Email Resmi
Pada kondisi tertentu, beberapa Kantor Pelayanan Pajak juga menyediakan layanan administrasi perpajakan melalui email resmi. Wajib pajak dapat menghubungi KPP tempat terdaftar untuk menanyakan prosedur yang berlaku.
Petugas biasanya akan memberikan informasi mengenai dokumen yang harus disiapkan untuk proses verifikasi identitas sebelum membantu permintaan terkait EFIN.
Data yang Biasanya Dibutuhkan Saat Verifikasi
Agar proses mendapatkan kembali EFIN berjalan lebih cepat, siapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama lengkap sesuai data perpajakan.
- Alamat tempat tinggal.
- Alamat email yang terdaftar.
- Nomor telepon yang aktif.
Semakin lengkap data yang dapat diberikan, semakin mudah petugas melakukan proses verifikasi identitas.
Tips Menyimpan EFIN Agar Tidak Hilang Lagi
Setelah berhasil mendapatkan kembali EFIN, sebaiknya segera simpan nomor tersebut di tempat yang aman. Anda dapat menyimpannya dalam bentuk catatan pribadi, file digital yang terlindungi password, atau mencetaknya dan menyimpan bersama dokumen penting lainnya.
Hindari membagikan EFIN kepada orang lain karena nomor tersebut merupakan bagian dari sistem keamanan akun perpajakan Anda.
Kesimpulan
Lupa EFIN bukan lagi masalah besar karena saat ini tersedia beberapa alternatif layanan yang dapat membantu wajib pajak memperoleh kembali informasi yang dibutuhkan tanpa harus menghabiskan banyak waktu. Namun perlu diingat bahwa layanan ini umumnya berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah pernah memiliki atau mengaktifkan EFIN.
Jika Anda masih dapat masuk ke akun DJP Online, maka EFIN tidak diperlukan untuk aktivitas sehari-hari. Meski demikian, tetap simpan nomor tersebut dengan baik karena sewaktu-waktu dapat dibutuhkan untuk proses reset password maupun administrasi perpajakan lainnya.