JHT (Jaminan Hari Tua) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja atau karyawan perusahaan swasta maupun pemerintah yang mewajibkan setiap pesertanya membayar iuran bulanan seperti halnya BPJS Kesehatan. Namun, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan (klaim) sesuai ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015, pencairan dana JHT dapat dilakukan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Intinya, peserta sudah tidak lagi bekerja. Khusus untuk persyaratan pencairan saldo JHT bagi peserta penerima upah, di beberapa kantor cabang terkadang diwajibkan melampirkan surat non aktif karyawan dari perusahaan tempat bekerja.
Setiap peserta yang akan mengajukan pencairan dana JHT dapat melakukannya secara online melalui aplikasi BPJSTKU atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan agar lebih menghemat waktu. Namun, tidak semua proses bisa dilakukan secara online karena terdapat dokumen yang tetap harus ditandatangani di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Umumnya, proses online hanya sebatas pendaftaran awal.
Poin Penting
- Kapan Surat Non Aktif Karyawan Bisa Didapatkan?
- Kesimpulan
Kapan Surat Non Aktif Karyawan Bisa Didapatkan?
Sesuai dengan namanya, surat ini diterbitkan ketika karyawan sudah berhenti bekerja karena pensiun, habis kontrak, atau mengundurkan diri. Biasanya, pihak HRD perusahaan tempat karyawan bekerja akan menerbitkan surat tersebut bersamaan dengan dokumen lainnya, termasuk surat pengalaman kerja dan final payment.
Surat ini ditandatangani oleh pimpinan HRD dan ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Isi surat tersebut menjelaskan bahwa karyawan yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja, sehingga status kepesertaannya menjadi tidak aktif dan dapat mengajukan pencairan dana JHT maupun Jaminan Pensiun.
Di beberapa kantor cabang, surat ini terkadang tidak diperlukan dan peserta hanya diminta melampirkan surat pengalaman kerja. Namun, ada baiknya tetap menyiapkan seluruh dokumen pendukung untuk menghindari hambatan saat proses klaim berlangsung.
Surat non aktif karyawan dapat diminta kepada pihak HRD kapan saja ketika dibutuhkan. Untuk keperluan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya menggunakan surat asli. Pastikan juga seluruh data kependudukan yang tercantum dalam surat sesuai dengan data pada KTP.
Harap sesuaikan data surat dengan identitas peserta berdasarkan KTP serta data karyawan di perusahaan tempat bekerja.
Kesimpulan
Surat non aktif karyawan merupakan surat keterangan tertulis dari perusahaan tempat karyawan bekerja yang menyatakan bahwa karyawan tersebut sudah tidak lagi aktif bekerja. Surat ini digunakan sebagai dokumen pelengkap dalam proses pengajuan pencairan dana JHT maupun dana pensiun karyawan.