Dua Cara Menambahkan KPJ Via Online [BPJS Ketenagakerjaan]

KPJ atau kependekan dari Kartu Peserta Jamsostek merupakan identitas dari kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya bernama Jamsostek. Dengan KPJ, semua peserta bisa mengontrol akun kepesertaannya masing-masing setelah registrasi online. Pada tutorial ini akan dibahas bagaimana cara menambahkan KPJ via online menggunakan akun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang memiliki KPJ lebih dari satu dan masih belum melakukan klaim saldo JHT, disarankan untuk memasukkan semua nomor KPJ ke dalam akun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses melalui smartphone menggunakan aplikasi BPJSTKU maupun langsung melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan identitas semua KPJ yang dimiliki tidak bermasalah dengan data kependudukan (KTP) sehingga tidak terdapat perbedaan data antara KPJ dengan data KTP agar dapat teridentifikasi oleh sistem.

Perlu diperhatikan bahwa jika terdapat perbedaan data antara KPJ dengan KTP, maka proses penambahan KPJ ke dalam akun kepesertaan akan terhambat sebelum data KPJ diperbarui menyesuaikan dengan data kependudukan. Apabila KPJ berhasil ditambahkan ke dalam akun BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat melihat manfaat dari kepesertaannya, seperti informasi JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan program lainnya.

Mengapa KPJ Perlu Ditambahkan ke Akun BPJS Ketenagakerjaan Peserta?

Penambahan KPJ dilakukan apabila dalam kepesertaan sebelumnya masih terdapat saldo JHT yang belum diklaim. Hal ini bertujuan untuk memudahkan kontrol data kepesertaan lama dengan menggabungkannya ke akun peserta aktif. Saldo JHT pada kepesertaan lama akan ditampilkan setelah KPJ berhasil ditambahkan, sehingga peserta dapat mengetahui kapan iuran terakhir dibayarkan serta melihat data penghasilan terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja.

Akun peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terintegrasi dengan data Disdukcapil. Jika data kepesertaan tidak sesuai dengan data kependudukan pada KTP, maka KPJ tidak dapat ditambahkan dan peserta perlu memperbaiki data terlebih dahulu di BPJS Ketenagakerjaan setelah memperbarui data di Disdukcapil. Data yang digunakan antara lain nama lengkap, NIK, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Apakah JHT yang Lama Bisa Dicairkan?

Pencairan saldo JHT atau klaim saldo JHT hanya dapat dilakukan ketika peserta sudah tidak aktif lagi dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun memiliki lebih dari satu KPJ, saldo belum dapat dicairkan apabila masih terdapat KPJ lain yang aktif. Dengan demikian, saldo JHT baru dapat dicairkan ketika peserta benar-benar tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui badan usaha maupun kepesertaan mandiri.

Untuk penggunaan kartu ketika membutuhkan pelayanan Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) akibat kecelakaan kerja, KPJ yang digunakan adalah kartu terbaru atau yang masih aktif digunakan oleh perusahaan tempat peserta bekerja saat ini. Dalam kondisi tertentu, peserta juga dapat melakukan penggabungan saldo agar hanya memiliki satu KPJ dengan menghubungi bagian HRD perusahaan.

Cara Akses Akun Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dapat memiliki akun kepesertaan. Akses akun dapat dilakukan melalui smartphone menggunakan aplikasi BPJSTKU atau langsung di website BPJS Ketenagakerjaan. Setiap peserta hanya dapat memiliki satu akun setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan koneksi internet dalam kondisi stabil saat mengakses akun BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terhubung dengan baik ke server. Pada aplikasi BPJSTKU tersedia fitur yang cukup lengkap, termasuk melihat saldo JHT dan informasi program BPJS Ketenagakerjaan. Jika menggunakan website, pastikan browser yang digunakan merupakan versi terbaru agar akses berjalan optimal.

Bagaimana Cara Menambahkan KPJ ke Akun BPJS Ketenagakerjaan?

Terdapat dua cara untuk menambahkan KPJ ke akun BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya dapat dilakukan dengan mudah selama peserta sudah memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan dan nomor KPJ masih aktif.

1. Menambahkan KPJ via Website BPJS Ketenagakerjaan

Silakan masuk ke akun peserta menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar. Setelah berhasil login, buka menu pengaturan untuk menemukan fitur tambah KPJ.

  • Klik ikon pengaturan.
  • Pilih menu Tambah KPJ.
  • Pilih segmen kepesertaan. Untuk karyawan perusahaan swasta, BUMN, atau pegawai negeri, pilih Penerima Upah (PU).
  • Masukkan nomor KPJ pada kolom yang tersedia.
  • Klik tombol Kirim.

Sistem akan memproses data dalam beberapa detik. Jika data KPJ sesuai dengan data kependudukan peserta, maka KPJ berhasil ditambahkan ke akun dan sistem akan menampilkan notifikasi berhasil.

2. Menambahkan KPJ via Aplikasi BPJSTKU

Alternatif lain untuk menambahkan KPJ adalah melalui aplikasi BPJSTKU di smartphone. Pastikan koneksi internet stabil agar aplikasi dapat terhubung dengan server BPJS Ketenagakerjaan.

  • Buka aplikasi BPJSTKU.
  • Pilih menu Profil.
  • Masuk ke bagian Pengaturan.
  • Klik menu Tambah KPJ.
  • Pilih segmen kepesertaan.
  • Masukkan nomor KPJ.
  • Klik tombol Kirim.

Jika tidak ada kendala, aplikasi akan menampilkan notifikasi bahwa transaksi berhasil dilakukan.

Berdasarkan pengalaman pengguna, potensi gangguan koneksi lebih sering terjadi pada aplikasi BPJSTKU dibandingkan akses melalui website. Hal ini biasanya disebabkan oleh aplikasi yang belum diperbarui, koneksi internet yang tidak stabil, atau performa smartphone yang kurang optimal.

Kesimpulan

  • Penambahan KPJ secara online dapat dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU maupun website BPJS Ketenagakerjaan.
  • KPJ hanya dapat ditambahkan apabila status kepesertaannya masih aktif atau masih terdaftar di sistem.
  • Akses melalui website BPJS Ketenagakerjaan cenderung lebih stabil dibandingkan aplikasi.
  • Aplikasi BPJSTKU dan portal akun BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk mengontrol data kepesertaan peserta.

Tinggalkan komentar